Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, E. Sumaryono
Judul: Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum
Penulis : E. Sumaryono
Penerbit : Kanisius
Tebal: 300 halaman
Daftar Isi
BAB I. PENDAHULUAN
BAB II. PROFESI DAN MORALITAS
BAB III. ASAL MULA PAHAM TENTANG MORALITAS DAN PERKEMBANGANNYA
BAB IV. ETIKA HUKUM
BAB V. NORMA-NORMA BAGI PARA PENEGAK HUKUM
BAB VI. PENUTUP: KODE ETIK PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB MORAL
Preview Buku
Pola sikap, nilai-nilai dan kepribadian seseorang sedikit banyak mendapat pengaruh dari keadaan masyarakat di mana ia hidup dan dibesarkan. Setiap individu tidak mengembangkan aspek-aspek kemanusiaannya di luar kelompok sosialnya, sebab melalui masyarakatlah ia menginginkan keseimbangan dan keselarasan dalam hubungan antara anggota masyarakat dengan sumber-sumber daya yang ada. Sedikit atau banyak, sebuah populasi pasti akan mempengaruhi hubungan sosial kemasyarakatan dan norma-norma kehidupan yang ada. Lembaga-lembaga kemanusiaan sebagai wadah pemenuhan kodrat manusia sendiri (sebagai makhluk sosial), berkembang sesuai dengan pola-pola hubungan antarmanusia, seperti misalnya: perubahan yang terjadi dalam hubungan manusiawi, problem-problem sosial dan perlakuan terhadap manusia pribumi serta hal-hal lain yang timbul dalam perkembangan tersebut.
Dalam masyarakat tidak jarang diketemukan norma-norma yang berlakunya simpang siur atau tindih dengan norma-norma lama (adat) yang makin melemah/memudar dayanya. Ini dapat terjadi karena faktor ketidakmampuan masyarakat untuk mengadopsi atau memahami norma-norma yang datangnya dari negara atau bangsa-bangsa lain (sebagai akibat emigrasi ataupun imigrasi, maupun percampuran suku bangsa yang beraneka ragam serta kelompok-kelompok kultural yang ada). Di dalam masyarakat sendiri pola sikap seseorang diarahkan dan dibatasi oleh nila-nilai dan norma-norma yang dipergunakan untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut. Bila terjadi pelanggaran atau nilai dan norma, yang biasanya berlangsung dalam pelanggaran atas adat istiadat yang ada, masyarakat menganggap pelanggaran tersebut sebagai tindak demoralisasi.
Norma-norma moral tradisional ini biasanya berkembang di sekitar hubungan antara anggota dalam masyarakat yang termasuk dalam kategori kelompok premier. Di dalam kelompok ini hubungan yang terjadi antarindividu cenderung bersifat intim, bahkan face-to-face. Di sini orang saling mengenal satu sama lain dan hubungan yang ada terjadi secara spontan dan pribadi. Kode-kode normal yang sampai kepada kita cenderung terutama apda kegiatan dan persoalan yang terdapat di dalam kelompok primer tersebut.
Norma-norma moral tradisional ini biasanya berkembang di sekitar hubungan antara anggota dalam masyarakat yang termasuk dalam kategori kelompok premier. Di dalam kelompok ini hubungan yang terjadi antarindividu cenderung bersifat intim, bahkan face-to-face. Di sini orang saling mengenal satu sama lain dan hubungan yang ada terjadi secara spontan dan pribadi. Kode-kode normal yang sampai kepada kita cenderung terutama apda kegiatan dan persoalan yang terdapat di dalam kelompok primer tersebut.
Ajaran Moral, Hukum dan Etika Profesi
Apa hubungan antara ajaran moral, hukum dan etika profesi? Term ‘moral’ adalah term yang mempunyai pengertian yang luas, sebab term ini meliputi antara lain bentuk-bentuk aktivitas voluntaris manusia di mana termuat pertimbangan sah-tidaknya atau benar-salahnya aktivitas tersebut. Moralitas meliputi bidang yang luas tentang perilaku manusia baik yang sifatnya personal maupun yang bersifat sosial. Moralitas juga meliputi berbagai tindakan manusia yang mungkin tidak menaruh peduli sosial atau tidak cukup dapat dipertanggungjawabkan dalam kaitannya dengan kontrol sosial (minimal menurut ukuran pemberlakuan hukum).
Komentar
Posting Komentar