Pajak di Indonesia, Trisni Suryarini dan Tarsis Tarmudji

Judul Buku      : Pajak di Indonesia
Penulis             : Trisni Suryarini, Tarsis Tarmudji
Penerbit           : Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012
Tebal               : x + 170 halaman
Taksiran Harga           : Rp 81.800
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang

Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, oleh karena itu pemungutan pajak harus secara adil disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-undang, yang berlandaskan UUD 1945 pasal 23A. Karena pajak merupakan iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan imbal jasa (konta prestasi) secara langsung yang ditujukan untuk pembayaran pengeluaran umum.

Buku ini perlu dibaca oleh setiap Warga Negara Indonesia sebagai wajib pajak khususnya para pembaca yang mempelajari materi perpajakan. Buku ini diberi judul "Perpajakan di Indonesia" yang diharapkan dapat memberi pencerahan bagi yang menginginkan pemahaman tentang perpajakan. Buku ini merupakan pengembangan dari buku Pengetahuan Perpajakan, di mana buku disusun berdasarkan kebutuhan bagi pembaca mengenai kosep, teori, isu maupun aspek-aspek perpajakan yang semakin berkembang. Buku ini juga memberikan sumber informasi dan bahan pembelajaran kalangan politisi dan akademisi yang layak untuk digunakan sebagai bahan referensi.

Materi yang dibahas dalam buku ini terdiri dari: 
Bab 1    Filosofi Pajak (Hukum Pajak di Indonesia, Warga Negara Wajib Pajak)
Bab 2    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Dasar Hukum, Pengertian Umum Perpajakan, Kewajiban dan Hak Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan)
Bab 3    Institusi Perpajakan
Bab 4    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Bab 5    Pajak Negara (Jenis Pajar Negara, Fungsi Pajak)
Bab 6    Pajak Daerah (Dasar Hukum Pajak Daerah, Jenis Pajak dan Objek Pajak, Jenis dan Objek Retribusi Daerah)
Bab 7    Etika Perencanaan Pajak
Bab 8    Pajak Penghasilan (PPh)
Bab 9    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bab 10    Bea Meterai
Bab 11    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas  Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
Bab 12    Badan Pemeriksa Sengketa Pajak (BPSP)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ekonomi Moneter, Dr. Lestari Ambarini, SE,MM.

Analisis Laporan Keuangan, Kasmir, SE., M.M

Kartografi Dasar, Dewi Liesnoor Setyowati, Andi Irwan Benardi, Saptono Putro