Pendidikan Pancasila (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa) di Perguruan Tinggi Edisi Revisi, Dr. H. Syahrial Syarbaini, M.A.


Judul: Pendidikan Pancasila (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa) di Perguruan Tinggi Edisi Revisi 
Penulis: Dr. H. Syahrial Syarbaini, M.A. 
Penerbit: Ghalia Indonesia 
Tebal: viii, 312 hlm 

Daftar Isi 
Bab I Pendahuluan 
Bab II Pancasila sebagai Filsafat 
Bab III Pancasila sebagai Etika Politik 
Bab IV Pancasila sebagai Ideologi Nasional 
Bab V Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia 
Bab VI Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan RI 
Bab VII Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara 
Bab VIII Pancasila sebagai Identitas dan Karakter Bangsa 
Bab IX Pancasila dalam Sistem Politik Indonesia 
Bab X Pancasila dalam Konteks Hak Asasi Manusia, Rule of Law, dan Hak Kewajiban Warga Negara
Bab XI Pancasila dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Preview Buku 
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara yang disebut sebagai tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara RI, terdapat juga lembaga-lembaga negara dalam pasal-pasalnya. Untuk memahami kelembagaan negara itu perlu diuraikan materi yang berulang di dalam pasal-pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, yang umumnya mencangkup ketentuan tentang kedudukan, tugas, wewenang, hubungan kerja, dan cara kerja lembaga yang bersangkutan. Majelis Permusyawaratan Rakyat lebih jauh telah menetapkan kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi negara dengan atau antar lembaga-lembaga tinggi Negara berdasarkan Tap. MPR No. III/MPR/1978. 
Lembaga tertinggi negara itu ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan lembaga-lembaga tinggi negara ialah: 
  • Presiden 
  • Dewan Pertimbangan Agung 
  • Dewan Perwakilan Rakyat 
  • Badan Pemeriksa Keuangan 
  • Mahkamah Agung 
Berdasarkan hal tersebut, perubahan UUD 1945 tidak mengenal lembaga tertinggi dan tinggi negara, melainkan lembaga kekuasaan negara yang terdiri atas berikut ini:
  • Lembaga legislatif, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 
  • Lembaga eksekutif, yaitu Presiden dan Wakil Presiden.
  • Lembaga yudikatif yang memegang kekuasaan kehakiman, terdiri atas Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). 
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 
Majelis Permusyawaratan Rakyat
1. Kedudukan 
Lembaga tertinggi negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mempunyai kekuasaan tertinggi di negara RI. MPR sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia dan melaksanakan kedaulatan rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” 
2. Tugas 
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mempunyaii tugas sebagai berikut: 
  • Menetapkan Undang-Undang Dasar (Pasal 3) 
  • Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (Pasal 3) 
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 ayat 2) 
3. Wewenang
Wewenang MPR, antara lain: 
  • Membuat putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, termasuk penetapan GBHN 
  • Meminta pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN dan menilai pertanggungjawaban tersebut 
  • Mencabut kekuasaan dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden sungguh-sungguh melanggar GBHN dan atau UUD 
  • Mengubah undang-undang dasar 
4. Keanggotaan
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1), “MPR terdiri atas anggota DPR, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.” MPR merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia dan memegang kedaulatan rakyat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Laporan Keuangan, Kasmir, SE., M.M

Pengantar Sejarah Sastra Indonesia, Yudiono KS

Ekonomi Moneter, Dr. Lestari Ambarini, SE,MM.