Pendidikan Kewarganegaraan (Untuk Perguruan Tinggi), Prof. Dr. H. Kaelan, M.S. & Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si.

Judul: Pendidikan Kewarganegaraan (Untuk Perguruan Tinggi) 
Penulis : Prof. Dr. H. Kaelan, M.S. & Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. 
Penerbit: Paradigma 
Tebal: 208 hlm 

Daftar Isi 
Bab I Pendahuluan 
Bab II Filsafat Pancasila 
Bab III Identitas Nasional 
Bab IV Demokrasi Indonesia 
Bab V Negara dan Konstitusi 
Bab VI Rule of Law dan Hak Asasi Manusia 
Bab VII Geo Politik Indonesia 
Bab VIII Geostrategi Indonesia 

Preview Buku 
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan 
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTI/Kep-/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi, misi dan kompetensi sebagai berikut. 
Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya. 
Misi pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa menetapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral. 
Oleh karena itu kompetensi yang diharpakan  mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban. Selain itu kompetensi yang diharapkan agar mahasiswa menjadi warganegara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai pancasila. 
Berdasarkan pengertian tersebut maka kompetensi mahasiswa dalam pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dengan filsafat bangsa. 

Landasan Ilmiah Dan Landasan Hukum 
1. Landasan Ilmiah 
a. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan 
Setiap warganegara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni (IPTEKS) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai kemanusiaan, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warganegara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasan pendidikan kewarganegaraan meliputi hubungan antara warganegara dan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah airyang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa pancasila. 
Sebagai suatu perbandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi pendidikan umum (Geneneral Education/Humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warganegaranya. 
1) Amerika serikat : history, humanity, and philosophy 
2) Jepang : japanese history, ethics, dan philosophy 
3) Filipina : philipino, familiy planning, taxation and land reform, the philipine new constitution, dan study human rights. 
Di beberapa negara dikembangkan pula bidang studi yang sejenis dengan pendidikan kewarganegaraan, yaitu yang dikenal dengan civic education. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Laporan Keuangan, Kasmir, SE., M.M

Manajemen Keuangan: Teori dan Aplikasi Edisi 4, Dr. R. Agus Sartono, M.B.A.

Metoda Statistika Edisi ke 6, Prof. DR. Sudjana, M.A., M.Se.