Perpajakan Edisi Revisi, Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak
Judul: Perpajakan Edisi Revisi
Penulis: Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak
Penerbit: ANDI
Tebal: xxviii, 376 hlm
Daftar Isi
Bab 1 Pengantar Perpajakan
Bab 2 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Bab 3 Penghimpun Pajak dengan Surat Paksa
Bab 4 Pajak Penghasilan
Bab 5 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Bab 6 Bea Materai
Bab 7 Pajak Bumi dan Bangunan
Bab 8 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Preview Buku
Undang-undang yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Undang-undang ini disebut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Barang kena pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN 1984.
PPN dikenakan atas:
1) Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Syaratnya:
Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP tidak berwujud
Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean
Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya
Impor BKP
2) Penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Syaratnya:
Jasa yang diserahkan merupakan JKP
Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean
Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di daerah pabean
Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak
Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain
Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
Untuk menghitung besarnya pajak (PPN dan Ppn BM) yang terutang perlu adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Yang menjadi DPP adalah:
a. Harga jual
b. Penggantian
c. Nilai impor
d. Nilai ekspor
e. Nilai lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Bea materai adalah pajak atas dokumen.
Yang tidak dikenakan bea materai, yaitu:
1. Dokumen yang berupa, antara lain:
a. Surat penyimpanan barang
b. Konosemen
c. Surat angkutan penumpang dan barang
d. Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c
e. Bukti pengiriman dan penerimaan barang
f. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
g. Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat tersebut di atas
2. Segala bentuk ijazah. Yang termasuk dalam pengertian ini adalah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti suatu pendidikan, latihan, kursus, dan penataran.
3. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
4. Tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, kas pemerintah daerah, dan bank.
5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan bank.
6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
7. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
8. Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
9. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Komentar
Posting Komentar