Asas-Asas Hukum Pidana, Moeljatno

Judul buku: Asas-Asas Hukum Pidana
Penulis: Prof. Moeljatno, S.H.
Penerbit: Rineka Cipta, 2008
Tebal: ix + 234 hlm
Taksiran harga: Rp30.000,-
Kontak: 08179408659/Pin BB: 25A7BCBD (untuk detail dan edisi terbaru)

Hak Cipta Dilindung Undang-Undang

Buku Asas-Asas Hukum Pidana karya Prof. Moeljatno, S.H. almarhum (manta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, dan Universitas Islam Indonesia) ini adalah satu dari banyaknya karya beliau tentang Hukum Pidana. Buku ini sebelumnya sudah diterbitkan secara sederhana dan terbatas, khusus untuk kalangan Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta. Dengan tujuan untuk menyebarluaskan buku ini di kalangan umum, khususnya untuk Fakultas Hukum, maka buku ini kemudian diterbitkan oleh Penerbit Rineka Cipta atas seizing keluarga alamarhum.
Materi buku ini masih sama dengan pernerbitan sebelumnya, hanya dilakukan sedikit penyempurnaan pada judul-judul bab tanpa mengubah, menambah maupun mengurangi kalimat-kalimantnya. Dengan demikian, semoga pembaca memakluminya.
Isi Buku
1. Tentang hukum pidana dan ilmu hukum pidana
2. Ilmu hukum pidana dan kriminologi
3. Hukum pidana Indonesia
4. Hukum pidana umum, hukum pidana militer dan hukum pidana fiskal
5. Asas hukum delictum nulla poena sine praevia lege
6. Perubahan dalam Perundang-undangan hukum pidana menurut tempat terjadinya perbuatan
7. Batas-batas berlakunya perundang-undangan hukum pidana menurut tempat terjadinya perbuatan
8. Istilah perbuatan pidana
9. Unsur-unsur atau elemen-elemen perbuatan pidana
10. Cara atau teknik untuk merumuskan perbuatan pidana
11. Pembagian perbuatan pidana dalam kejahatan dan pelanggaran
12. Pembagian lain dari perbuatan pidana
13. Locus delicti, tempus delicti
14. Tentang kelakuan dan tingkah laku
15. Tentang akibat dan hukum kausal
16. Teori condition sine qua non
17. Teori yang mengjeneralisasi
18. Teori yang mengindividualisasi
19. Teori objektif nachtragliche prognose
20. Teori relevansi
21. Hubungan kausal kelakuan negatif
22. Apakah mungkin lebih dari satu kelakuan yang menjadi musabab dari suatu akibat
23. Tentang istilah “akibat langsung”
24. Sifat melawan hukumnya perbuatan pidana
25. Alasan pembenar, alasan pemaaf dan alasan penghapusan penuntutan
26. Tentang daya paksa (overmacht)
27. Pembelaan terpaksa (noodweer)
28. Tentang melaksanakan Undang-Undang dan perintah untuk jabatan
29. Pertanggungjawabannya dalam hukum pidana
30. Kemampuan bertanggungjawab
31. Kesengajaan
32. Kesengajaan atau kealpaan mengenai suatu unsur delik yang tertentu, pro parte dolus, proparte culpa, kesengajaan berwarna
33. Error in persona dan abretio ictus
34. Kealpaan
35. Kealpaan yang disadari dan kealpaan yang tidak disadari
36. Delict culpoos yang sesungguhnya dan delict culpoos yang tidak sesungguhnya
37. Dapatkah culpa hapus karena kealpaan (kesalahan) orang lain

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Laporan Keuangan, Kasmir, SE., M.M

Ekonomi Moneter, Dr. Lestari Ambarini, SE,MM.

Pengantar Sejarah Sastra Indonesia, Yudiono KS