Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, EY Kanter & SR. Sianturi

Judul: Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya
Penulis: E.Y. Kanter & S.R. Sianturi
Penerbit: Storia Grafika, Jakarta, 2002
Tebal: 511 hlm
Informasi detail: 08179408659/Pin BB: 25A7BCBD

Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang

Buku yang berjudul “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” ini semula merupakan rangkaian kuliah-kuliah yang penulis berikan kepada para Perwira Mahasiswa Akademi Hukum Militer-Perguruan Tinggi Hukum Militer sejak tahun 1967 hingga saat ini.

Dalam buku ini selain dikemukakan hal-hal yang bersifat teoritis yang merupakan dasar pengetahuan bagi setiap orang yang mempelajari hukum pidana, juga dikemukakan secara jelas bagaimana penerapannya dalam praktek hukum pidana di Indonesia selama ini. Ini penting karena rasanya kuranglah lengkap jika penguasaan teori-teori itu tidak ditunjang dengan pengetahuan-pengetahuan di bidang praktek. Dan pada sisi lain terjadi dalam teori maupun praktek, sehingga dapat memperkaya bahan-bahan hukum yang diperlukan dalam rangka pembangunan nasional.

Buku ini sangat lengkap. Salah satu buku yang harus dimiliki oleh mahasiswa, akademisi dan mereka yang bergelut di bidang hukum.

Isi Buku:

Bagian I Pengantar Umum
Bab 1 Pengertian Hukum Pidana
1. Arti dan pembagian hukum
- Beberapa batasan hukum
- Pembagian hukum dari berbagai segi
-- Hukum tidak tertulis di samping yang tertulis
-- Hukum filsafat di samping hukum positif
-- Hukum publik di samping hukum perdata
-- Hukum materil di samping hukum formal
-- Hukum objektif dan hukum subjektif

2. Arti dan pembagian hukum pidana
- Penggunaan istilah pidana dan artinya
- Beberapa batasan hukum pidana
- Pembagian hukum pidana dari berbagai segi
-- Hukum pidana tertulis dan yang tidak tertulis
-- Hukum pidana sebagai hukum positif
-- Hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik
-- Hukum pidana objektif dan subjektif
-- Hukum pidana materil dan formal
-- Hukum pidana terkodifikasi dan tersebar
-- Hukum pidana umum dan khusus
-- Hukum pidana umum dan setempat

3. Sifat hukum perdata
- Ciri-ciri hukum publik
- Hukum pidana bersifat hukum publik
- Pendapat bahwa hukum pidana bukan hukum publik

4. Norma dan sanksi
- Norma
-- Norma keagamaan
-- Norma kesusilaan
-- Norma kesopanan
-- Norma hukum
- Sanksi
-- Sanksi terhadap norma hukum
-- Sanksi hukum pidana
-- Sanksi ganda
- Cara merumuskan norma dan sanksi dalam Undang-Undang hukum pidana

Bab 2 Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Kriminologi
5. Ilmu pengetahuan hukum pidana
6. Hubungan kriminologi dengan iphp
7. Kriminologi
- Pengertian kriminologi
- Etiologi kriminil
- Politik kriminil

Bab 3 Sejarah Hukum Pidana
8. Perkembangan hukum pidana ke arah bersifat hukum publik
- Hukum pidana ketika bersifat hukum perdata
- Perkembangan ke arah bersifat hukum publik

9. Hukum Pidana di negara barat
- Perlunya mempelajari hukum pidana Barat
- Hukum pidana di negara-negara Barat
- Peristiwa Jean Calas
- Code Penal di Prancis
- Hukum pidana di negeri Belanda

10. Hukum pidana di Indonesia sebelum Proklamasi 17-8-1945
- Masa sebelum penjajahan Belanda (VOC)
- Masa statute Betawi
- Campur tangan VOC pada peradilan adat
- Kodifikasi hukum pidana
- Unifikasi hukum pidana
- Tiga lingkungan hidup
- Zaman penjajahan Jepang

11. Zaman Indonesia merdeka
- Aturan-aturan peralihan pada UUD 1945
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1946
- Daerag berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946
- Peraturan hukum pidana yang berlaku sejak tanggal 29-9-1958

12. Hukum pidana di Indonesia sekarang dan sistematikanya
- Hukum pidana di Indonesia sekarang
- Sistematika KUHP
- Perubahan-perubahan dalam KUHP

Bab 4 Tujuan Hukum Pidana dan Dasar-Dasar Hukum Pemidanaan
13. Tujuan hukum pidana
- Mazhab klasik
- Mazhab modern
- Tujuan hukum pidana Indonesia

14. Dasar pemidanaan
- Tolak pangkal ke-Tuhanan
- Tolak pangkal falsafah
- Tolak pangkal perlindungan hukum

15. Alasan dan maksud pemidanaan
- Teori pembalasan
- Teori tujuan
- Teori gabungan

Bab 5. Penafsiran
16. Perumusan Undang-Undang harus sederhan tetapi jelas
17. Penafsiran istilah-istilah
- Urut-urutan menerapkan penafsiran
- Penafsiran-penafsiran menurut doktrin dan analogi

Bagian II Berlakunya Hukum Pidana
Bab 6 Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu
18. Asas-asas yang terkandung dalam pasal 1 KUHP
19. Asas-asas yang terkandung dalam pasal 1 KUHP, bukan merupakan asas konstitusi
20. Sejarah ringkas dari asas legalitas
21. Asas legalitas
22. Asas tidak berlaku surut
23. Asas larangan penggunaan analogi
24. Pengecualian terhadap asas tidak berlaku surut (pasal 1 ayat 2 KUHP)
25. Perubahan perundang-undangan dan hubungan dengan hukum adat dan kebiasaan
26. Temporaire dan ordonantie
27. Ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka
28. Mutlak/tidaknya penerapan asas-asas pasal 1 KUHP
29. Asas legalitas di negara lain sebagai perbandingan

Bab 7 Berlakunya Hukum Pidana Dihubungkan dengan Tempat dan Orang
30. Uraian umum untuk pasal 2 sampai dengan 8 KUHP
31. Asas teritorialitas
32. Asas personalitas
33. Asas perlindungan (asas nasional pasif)
34. Asas universalitas
35. Tempat dan waktu tindak pidana

Bab 8 Pengecualian-Pengecualian Berlakunya Ketentuan Pidan Indonesia
36. Pembatasan (pengecualian) menurut hukum internasional
37. Pengecualian-pengecualian berlakunya ketentuan pidana berdasarkan hukum nasional

 Bab 9 Perjanjian Ekstradisi
Bab 38. Ekstradisi sebagai tugas kepolisian di bidang internasional

Bagian III
Sebab-Akibat, Bersifat Melawan Hukum dan Kesalahan
Bab 10. Hubungan Sebab Akibat, Bersifat Melawan Hukum Kesalahan Dengan Tindak Pidana
39. Hubungan sebab akibat, bersifat melawan hukum dan kesalahan
40. Sebab-akibat, Bersifat melawan hukum dan kesalahan dalam suatu tindak pidana

Bab 11 Ajaran Sebab Akibat
41. Tujuan mempelajari sebab-akibat
42. Sebab akibat dalam delik material dan formal
43. Teori syarat (condition sine wua non)
44. Teori khusus (individualiseerende theorie)
45. Teori umum (generaliseerende theorie)
46. Pendapat-pendapat mengenai sebab akibat
47. Kaitan ajaran sebab akibat dengan delik omisi
48. Perumusan sebab akibat dalam undang-undang
49. Hubungan kausal antara sebab dan akibat
50. Sebab akibat dalam praktek hukum
51. Sebab akibat dalam praktek hukum
51. Sebab akibat ditinjau dari segi sudut kriminologi
52. Ajaran sebab-akibat yang dipedomani

Bab 12 Bersifat Melawan Hukum (Wederechtelijk)
53. Istilah melawan hukum dan melawan undang-undang
54. Tindakan yang bersifat melawan hukum
55. Bersifat melawan hukum sebagai unsur delik
56. Bersifat melawan hukum (bmh) formal dan material
57. Peranan hakim sebagai sumber hukum
58. Peniadaan sifat melawan hukum
59. Usaha pembuktian sifat melawan hukum dari suatu tindakan
60. Unsur bersifat melawan hukum dalam perundang-undangan “warisan”
61. Pengaruh hukum tidak tertulis

Bab 13 Kesalahan
62. Pengertian kesalahan (schuld) secara umum
63. Pengertian kesalahan dalam hukum pidana
64. Kesengajaan (dolus) pada umumnya
65. Kesengajaan menurut memori penjelasan
66. Kesengajaan dari sudut terbentuknya
67.Teori kehendak dan teori perkiraan
68. Teori determinisme dan indeterminisme mengenai kehendak
69. Sifat kesengajaan (dolus malus)
70. Gradasi kesengajaan
71. Kesengajaan dalam perumusan KUHP
72. Kekeliruan (eror) pada kesengajaan (dolus)
73. Pembagian atau jenis dolus dihubungan dengan sasaran
74. Kealpaan (Culpa)
75. Culpa lata dan Culpa lavis serta kealpaan disadaran dan tidak disadari
76. Perbarengan unsur kesengajaan dan kealpaan dalam satu detik
77. Istilah untuk kealpaan dalam undang-undang
78. Felt Material
79. Perbuatan diikuti dengan “tindakan kealpaan”
80. Kesimpulan mengenai kesalahan

Bagian IV Tindak Pidana
Bab 14 Istilah dan Perumusan Arti Tindak Pidana
81. “Het strafbaar feit”
82. Pengertian dari “Een strafbaar feit” menurut sarjana-sarjana Barat
83. Terjemahan “strafbaar feit”
84. Pengertian “Strafbaar feit” setelah diterjemahkan
85. Berbagai perumusan tindak pidana
86. Unsur-unsur tindak pidana
87. Penerapan unsur-unsur delik
88. Orang yang mampu bertanggung jawab sebagai unsur tindak pidana
89. Setiap delik harus dipandang sebagai berunsurkan sifat melawan hukum
90. Syarat pemidanaan menyusul dan syarat penuntutan
91. Unsur “Het subsociale”

Bab 15 Subjek Tindak Pidana
92. Manusia sebagai subjek
93. Perluasan objek
94. Sebab-sebab perluasan objek
95. Pembalikan kewajiban pembuktian
96. Pengayoman beriman
97. Alasan dipidananya petindak
98. Pengayoman kepentingan hukum

Bab 17. Jenis-Jenis Tindak Pidana
99. Sejarah pembagian tindak pidana
100. Pembedaan kejahatan terhadap pelanggaran
101. Pembedaan kejahatan terhadap pelanggaran
102. Pembedaan delik-delik lainnya
- Delik formal x delik material
- Delik omissi x delik commisi
- Delik tersendiri x delik berulang
- Delik berakhir x delik berlanjut
- Delik bersahaya x delik kebiasaan
- Delik biasa x delik kualifikasi/previligasi
- Delik sengaja x delik culpa
- Delik umum x delik politik
- Delik umum x delik khusus
- Delik dakwaan karena jabatan x delik aduan

Bab 18. Perumusan Tindak Pidana Dalam Undang-Undang
103. Perumusan unsur delik dalam Undang-Undang
104. Penentuan mulai dan berhenti berlakunya suatu ketentuan

Bagian V
Bab 19. Pengertian dan Unsur-Unsur
105. Mampu bertanggung jawab
106. Pertangungjawaban pidana
107. Ketentuan-ketentuan pertanggungjawaban pidana dalam Undang-Undang

Bab 20. Non Compos Mentis
108. Jiwa yang cacat atau terganggu karena penyakit
109. Unsur terkaitkan (still swijgende element)
110. Peranan hakim untuk menentukan keadaan jiwa
111. Beberapa bahan perbandingan dan renungan

Bab 21. Usia Belum Dewasa
112. Berakal dan batas usia belum dewasa
113. Semua anak dianggap mampu bertanggung jawab
114. Ketentuan perbaikan (opvoedende maatregel)
115. Ketentuan pidana dan pendidikan paksa
116. Dasar-dasar pengurangan pidana

Bab 22. Daya Paksa
117. Ketentuan-ketentuan mengenai daya paksa Pasal 48
118. Dasar peniadaan pidana karena daya paksa
119. Dasar peniadaan kesalahan atau bersifat melawan hukum
120. Pembebanan unsur kesalahan kepada pemaksa

Bab 23. Pembelaan Paksa
121. Ketentuan-ketentuan mengenai pembelaan paksa Pasal 49
122. Hak bela diri, tidak berarti menjadi hakim sendiri
123. “Perkiraan sebagai dasar pembelaan paksa ( poetatief noodweer)
124. Pembelaan paksa yang melampau batas

Bab 24. Ketentuan Undang-Undang dan Perintah Jabatan
125. Tindakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pasal 50
126. Tindakan berdasarkan perintah jabatan Pasal 51

Bab 25. Ketentuan-Ketentuan Peniadaan Pidana Lainnya
127. Ketentuan peniadaan pidana di luar Bab III Buku I KUHP, tetapi masih di dalam KUHP
128. Ketentuan peniadaan pidana di luar KUHP

Bab 26. Pengurangan dan Penambahan Pidana
129. Pengurangan pidana di dalam dan di luar KUHP
130. Penambahan pidana di dalam dan di luar KUHP

Bagian VI Percobaan
Bab 27. Dasar-Dasar Pemidanaan Percobaan
131. Sejarah dan pengertian percobaan
132. Dua aliran mengenai dasar-dasar pemidanaan
133. Percobaan terhadap kejahatan
134. Percobaan terhadap delik kealpaan

Bab 28. Perumusan Percobaan Dalam KUHP
135. Ketentuan mengenai percobaan (Pasal 53 KUHP)
136. Niat
137. Permulaan pelaksanaan tindakan (begin van uitvoering)
138. Pelaksanaan tindakan tidak selesai karena keadaan di luar kehendak petindak

Bab 29. Teori-Teori Mengenai Percobaan
139. Percobaan yang tidak wajar (ondeugdelijke poging)
140. Penilaian kasuistis untuk percobaan yang tidak wajar
141. Kejadian yang mirip dengan percobaan yang tidak wajar
142. Percobaan dikualifisir, sempurna selesai dan tercegat
143. Makar dan mufakat jahat
144. Percobaan terhadap maker dan mufakat jahat

Bagian VII Penyertaan (deelneming)
Bab 30. Bentuk dan Pokok Persoalan pada Penyertaan
145. Bentuk-bentuk penyertaan
146. Pokok persoalan pada penyertaan

Bab 31. Penyertaan dalam Arti Sempit
147. Pemidanaan petindak
148. Pengertian petindak (dader)
149. Mereka yang melakukan suatu tindakan (pelaku/pelaku-pelaku)
150. Mereka yang menyuruh lakukan suatu tindakan (doen plegen)
151. Mereka yang turut serta melakukan suatu tindakan (medeplegen)
152. Syarat-syarat kerja sama
153. Kerjasama dalam delik-alpa
154. Mereka yang menggerakkan untuk melakukan suatu tindakan dengan upaya tertentu (uitlokking)
155. Tujuan dan kesengajaan (kehendak penggerak
156. Daya upaya tertentu
157. Orang lain yang digerakkan
158. Tindakan yang digerakkan benar-benar terjadi
159. Pertanggungjawaban pada penyertaan mandiri dan terkait
160. Penggerakkan yang gagal (mislukte uitlokking)
161. Pertanggungjawaban yang dibatasi dan diperluas serta penuntutan

Bab 31. Bentuk-Bentuk yang Mirip Penyertaan
162. Bentuk-bentuk penyertaan di luar ketentuan-ketentuan Bab V Buku I KUHP
163. Bentuk-bentuk yang menyimpang penuntutannya
164. Bentuk-bentuk penyertaan bersanding (noodzakelijkevormen van deelneming)
165. Bentuk-bentuk yang diatur sebagai delik
166. Bentuk-bentuk yang merupakan penambahan
167. Pelaku penghasut pura-pura (Agent provocateur)

Bab 33. Pembantuan
168. Pengertian umum pembantuan
169. Jenis-jenis pembantuan
170. Pembantuan pasif
171. Pertanggungjawaban pembantuan
172. Perbedaan pembantuan dengan penyertaan dalam arti sempit
173. Perbedaam pembantuan dengan pernyertaan pelaku peserta (medeplagen)
174. Perbedaan pembantuan dengan penggerakan

Bab 34. Masalah Pribadi dan Pengurus
175. Pengaruh masalah-masalah pribadi
176. Penyertaan pengurus
177. Badan-badan hukum sebagai subjek

Bab 35. Tindak Pidana Pers
178. Pengertian delik pers
179. Subjek delik pers
180. Syarat-syarat penuntutan dan pemidanaan
181. Delik penyebaran

Bagian VIII Perbarengan (samenloop/concursus)
Bab 36. Pengertian dan Bentuk-Bentu
182. Pengertian, bentuk dan persoalan perbarengan
183. Perbarengan tindakan tunggal (ptt)
184. Perbarengan tindakan berlanjut
185. Perbarengan tindakan jamak (ptj)
186. Pengaturan perbarengan dalam Bab tersendiri

Bab 37. Stelsel Pemidanaan
187. Ukuran pidana
188. Stesel pemidanaan untuk perbarengan
189. Stelsel pemidanaan yang dianut dalam Bab VI Buku I KUHP
190. Penjatuhan pidana pokok dan pidana tambahan

Bab 38. Residiv atau Pengulangan
192. Pengertian dan perbedaannya dengan perbarengan
193. Ketentuan pengulangan dalam KUHP
194. Beberapa masalah mengenai pengulangan

Bagian IX Pengaduan
Bab 39. Tindak Pidana Aduan
195. Pengertian dan cakupan delik aduan
196. Tempat dan jenis tindak pidana aduan

Bab 40. Hak Mengadu dan Menarik Pengaduan
197. Yang berhak mengadu
198. Tenggang waktu hak mengadu dan penarikan pengaduan
199. Penyelesaian pengaduan dalam tenggang waktu penarikan kembali
200. Pejabat yang berwenang menerima pengaduan

Bab 41. Kemungkinan Pemisahan Subjek/Pelaku Delik Aduan
201. Pemisahan seseorang pelaku delik aduan
202. Kasus pemisahan pelaku

Bagian X Hapusnya Hak Penuntutan Pada Umumnya
Bab 42
203. Hak penuntutan dan kehapusannya
204. Ne bis in idem dan tindakan (feit)
205. Penyelesaian di luar sidang/transaksi
206. Abolisi, Amnesti dan turun tangan presiden berdasarkan Undang-Undang
207. Nasib barang-barang sitaan

Bab 43. Daluwarsa Hak Penuntutan
208. Ratio pendaluwarsaan hak penuntutan
209. Tenggang waktu daluwarsa hak penuntutan
210. Tindakan penuntutan menghentikan kedaluwarsaan
211. Pertikaian praejudisiil dan penangguhan

Bab 44. Hapusnya Pelaksanaan Pidana
212. Hak dan kewajiban pelaksanaan pidana dan kehapusannya
213. Perampasan barang dan tindakan tata tertib
214. Awal penghitungan, penghentian dan penundaan tenggang daluwarsa
215. Grasi dan amnesty

Bagian XI Pidana
Bab 45. Stelsel Pemidanaan
216. Pidana pada umumnya
217. Penjatuhan pidana menurut sistem KUHP
218. Ketentuan-ketentuan penjatuhan pidana yang diatur secara khusus
219. Maksimum dan minimum pidana
220. Manfaat dari penentuan jenis dan macam pidana
221. Pidana yang tidak digunakan dalam perundang-undangan Hukum Pidana Indonesia
222. Daftar pidana

Bab 46. Pidana Pokok
223. Pidana mati
224. Pidana penjara
225. Pidana kurungan dan kurungan pengganti
226. Pidana bersyarat
227. Pelepasan bersyarat
228. Pidana tutupan
229. Pidana denda

Bab 47. Pidana Tambahan
230. Umum
231. Pencabutan hak-hak tertentu
232. Perampasan barang tertentu
233. Pengumuman putusan hakim

Bab 48. Perkembangan Pemikiran Mengenai Pidana
234. Sistem lamanya pidana menyusul
235. Sistem pemasyarakatan

Bagian XII.
Bab 49. Pengertian-Pengertian Otentik Dalam KUHP
236. Cakupan pengertian
237. Yang menegaskan atau membatasi pengertian dari suatu istilah
238. Yang memperluas pengertian dari suatu istilah
239. Yang juga memerlukan penafsiran otentik

Bab 50. Ketentuan Penutup
240. Maksud ketentuan pasal 103
241. Hubungan dengan KUHPM


Daftar Pustaka

Komentar

Unknown mengatakan…
boleh minta file pdf nya kak?

Postingan populer dari blog ini

Analisis Laporan Keuangan, Kasmir, SE., M.M

Ekonomi Moneter, Dr. Lestari Ambarini, SE,MM.

Pengantar Sejarah Sastra Indonesia, Yudiono KS