Hukum Ketenagakerjaan, Hardijan Rusli
Judul: Hukum Ketenagakerjaan (Berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya)
Pengarang: Hardijan Rusli
Penerbit: Ghalia Indonesia, Bogor, 2011
Tebal: viii + 168 hlm
Informasi detail: 08179408659/Pin BB: 25A7BCBD
Informasi detail: 08179408659/Pin BB: 25A7BCBD
Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 menentukan bahwa pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materil maupun spiritual.
Dalam Edisi Kedua buku Hukum Ketenagakerjaan ini membahas UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut serta ketentuan terkait lainnya sampai dengan tahun 2011. Seperti, UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri serta Permenakertrans No. PER.07/MEN/IV/2008 dan No. PER.14/MEN/X/2010 serta Permenaker No. PER.08/MEN/III/2006.
Isi Buku
Bab 1 Pendahuluan
1. Ruang lingkup UU No. 13/Tahun 2003
2. Pengertian Ketenagakerjaan
3. Landasan, asas, dan tujuan
4. Kesempatan dan perlakuan yang sama
Bab 2 Tugas Pemerintah dalam Ketenagakerjaan
1. Perencanaan tenaga kerja
2. Perluasan kesempatan kerja
3. Pembinaan
4. Pengawasan
Bab 3 Pelatihan Kerja
Bab 4 Penempatan Tenaga Kerja
Bab 5 Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bab 6 Hubungan Kerja
Bab 7 Perlindungan Terhadap:
1. Penyandang cacat
2. Anak
3. Perempuan
4. Kesempatan dan kesehatan kerja
Bab 8 Waktu kerja
Bab 9 Pengupahan
Bab 10 Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Bab 11 Hubungan Industrial
1. Serikat pekerja
2. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
3. Mogok kerja
4. Penutupan perusahaan (Lock Out)
Bab 12 Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
Bab 13 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Daftar Pustaka
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, hubungi Kontak Kami
Komentar
Posting Komentar