Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU PTUN 2004, Martiman Prodjohamidjojo


Judul Buku: Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU PTUN 2004
Pengarang: Mr. Martiman Prodjohamidjojo
Penerbit: Ghalia Indonesia, 2010
Halaman: x + 206
Informasi detail: 08179408659/Pin BB: 25A7BCBD

Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang

Materi  buku ini ditulis tidak hanya berdasarkan racikan-racikan materi ilmiah akademis semata, tetapi juga disusun berdasarkan pengalaman penulis sendiri selama bertahun-tahun ikut menangani kasus atau sengket tata usaha negara serta materi penyajian yang berhubungan dengan hukum acara peradilan tata usaha negara. Pembahasan dilakukan secara deskriptif-analitis, dengan harapan menemukan sesuatu pengetahuan baru dengan berpedoman pada teori yang ada kaitannya dengan objek pembahasan materi buku ini.

Substansi buku ini meliputi pembahasan tentang sejarah undang-undang peradilan tata usaha negara (UU PTUN), susunan dan kekuasaan pengadilan, subjek dan objek sengketa TUN, gugatan, pemeriksaan, persidangan, pembuktian, menemukan hukum, putusan, ganti rugi dan rehabilitasi, putusan pengadilan, serta upaya hukum di pengadilan.

Buku ini, yang merupakan penyempurnaan dari buku sebelumnya yang pernah diterbitkan telah dilengkapi dengan undang-undang terbaru tentang Hukum Acara PTUN, yaitu UU No. 9/2004, di samping masih tetap melampirkan UU No. 5/1986 tentang PTUN. Buku yang baik sebagai pegangan para praktisi dan akademisi di bidang hukum dan peradilan tata usaha negara di Indonesia.

Daftar Isi
Bab I. Sejarah Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara
Bab II. Sifat Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
1. Acara dengan Tulisan
2. Peranan Hakim Aktif
3. Tidak Diwajibkan Bantuan
4. Hukum Pembuktian
5. Gugatan Tidak Menunda Pelaksanaan
6. Berperkara Cuma-Cuma
7. Pemeriksaaan dengan Acara Tepat
8. Gugatan Dapat Diajukan Kepada Pengadilan yang Paling Dekat dengan Domisili Penggugat
9. Kemungkinan Diadili oleh Pengadilan yang Meliputi Domisili Pengugat
10. Kesaksian Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
11. Prosedur Penolakan (Dismissal Procedure)
12. Pemeriksaan Persiapan

Bab III. Susunan dan Kekuasaan Pengadilan
1. Tempat Kedudukan
2. Susunan
3. Kekuasaan

Bab IV. Subjek dan Objek Sengketa Tata Usaha Negara
1. Subjek Sengketa
- Pihak Penggugat
- Pihak Tergugat
- Unsur Kepentingan
2. Objek Sengketa
- Keputusan Tata Usaha Negara
- Unsur Keputusan Tata Usaha Negara
- Tidak Termasuk Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara

Bab V. Hal Gugatan
1. Upaya Administrasi
2. Kompetensi Relatif
- Peraturan Pokok
- Pembatasan Wewenang
3. Cara Mengajukan Gugatan
- Subjek Hukum Penggugat
- Bentuk Tertulis
- Syarat-Syarat bagi Isi Gugatan
- Akibat Syarat Tidak Dipenuhi
- Perlawanan
- Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan
- Membayar Uang Muka
- Berperkara dengan Cuma-Cuma

Bab VI. Perwakilan di Persidangan
1. Pendampingan
2. Perwakilan oleh Wali
3. Perwakilan Badan Hukum Perdata
4. Perwakilan Negara
5. Hak Substitusi
6. Zaakwaarnemer
7. Kuasa Lisan
8. Kuasa Khusus
9. Action en desaveu

Bab VII Jawaban Tergugat
1. Rekonvensi Tidak Dikenal
2. Pengakuan
3. Bantahan Pokok Perkara
4. Eksepsi
5. Proses dengan Tiga Pihak (Intervensi)

Bab VIII. Hal Acara di Luar Hadir
1. Penggugat Tidak Hadir
2. Tergugat Tidak Hadir
3. Beberapa Orang Tergugat
4. Tenggang Waktu Mengajukan Perlawanan

Bab IX. Pemeriksaan dalam Sidang Pengadilan
1. Sebelum Pemeriksaan Pokok Perkara
- Rapat Permusyawaratan
- Pemeriksaaan Persiapan
2. Pemeriksaan di Persidangan
- Acara Cepat Acara Biasa
- Upaya Perdamaian Hakim
- Acara di Luar Hadir
- Perubahan Gugatan
- Mencabut Gugatam
- Pendengaran Saksi
- Pendengaran Saksi Ahli
- Pemeriksaan Surat-Surat
- Pemeriksaan Setempat

Bab X. Hukum Pembuktian
1. Arti Membuktikan
2. Tugas Hakim
3. Tidak Semua Fakta Perlu Dibuktikan
4. Fakta yang Perlu Dibuktikan
5. Fakta yang Relevan untuk Pengujian
- Pengertian Hak Menguji
- Dasar Hukum Hak Menguji Materil
- Dasar Menguji dan Dasar Pembatalan Keputusan yang Digugat
6. Pembagian Beban Pembuktian
- Ajaran Pembagian Beban Pembuktian
- Pendapat Beberapa Pakar
7. Alat-Alat Bukti
- Surat
- Keterangan Ahli
- Keterangan Saksi
- Pengakuan Para Pihak
- Pengetahuan Hakim
8. Sistem Pembuktian

Bab XI. Hal Menemukan HUkum
1. Putusan
- Menurut Golongan
- Putusan Akhir
- Kekuatan Putusan
- Isi Putusan
- Bentuk Putusan
2. Ganti Rugi dan Rehabilitasi
- Ganti Rugi
- Rehabilitasi
3. Pelaksanaan Putusan Pengadilan
- Cara Melaksanakan Putusan
- Cara Melaksanakan Putusan Sengketa Kepegawaian
- Perlawanan terhadap Pelaksanaan Putusan
4. Upaya Hukum
- Perlawanan terhada Putusan Dismissal
- Pemeriksaan Banding
- Pemeriksaan Kasasi
- Perlawanan oleh Pihak Ketiga
- Pemeriksaan Peninjauan Kembali

Buku ini dapat dibeli di toko-toko buku terdekata
atau KONTAK KAMI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Laporan Keuangan, Kasmir, SE., M.M

Ekonomi Moneter, Dr. Lestari Ambarini, SE,MM.

Pengantar Sejarah Sastra Indonesia, Yudiono KS