Delapan Langkah Pengelolaan Aset Daerah: Menuju Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaik, M. Yusuf
Judul: Delapan Langkah Pengelolaan Aset Daerah: Menuju Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaik
Penulis: M. Yusuf
Penerbit: Salemba Empat
Tebal: 182 hlm
Daftar Isi
Bab 1 Kenali Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Opini BPK
Bab 2 Kenali Karakteristik Aset Daerah
Bab 3 Pelajari Administrasi Aset Daerah
Bab 4 Lakukan Perencanaan Pengadaan Aset Daerah dengan Tepat
Bab 5 Catat Aset Tetap Sesuai Karakteristiknya
Bab 6 Catat Persediaan Barang dan Aset Lainnya
Bab 7 Optimalisasi Penggunaan Aset Daerah
Bab 8 Gabungkan Semua Menjadi Satu
Preview Buku
Siklus pengelolaan aset adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam manajemen aset. Dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 disebutkan bahwa pejabat pengelola aset/barang milik daerah adalah sebagai berikut:
- Kepala daerah selaku penguasa pengelolaan pengelola aset/barang milik daerah
- Sekretaris daerah selaku pengelola barang milik daerah
- Kepala SKPD selaku pengguna aset/barang milik daerah
- Pembantu pengelola aset/barang milik daerah
- Kepala SKPD selaku pengguna aset/barang milik daerah
Untuk Pembantu Pengelola Aset/Barang Milik Daerah sangat bergantung pada kondisi daerah karena peraturan menteri dalam negeri mempunyai pilihan-pilihan sehingga perlu ditindaklanjuti dengan peraturan daerah agar dapat menyesuaikan karakteristik daerah sehingga tidak terjadi multitafsir dan tarik-menarik kewenangan.
Selain pengelola aset yang telah disebutkan di atas ada pula para bendahara barang dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 yang disebut penyimpan barang dan pengurus barang. Di bawah ini dapat dilihat siklus pengelolaan aset/barang milik daerah menurut peraturan menteri dalam negeri:
- Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
- Pengadaan
- Penerimaan. Penyimpanan, dan penyaluran
- Pemeliharaan
- Penatausahaan
- Penggunaan
- Pemanfaatan
- Pengamanan
- Penilaian
- Penghapusan
- Pemindahtanganan
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
- Pembiayaan
- Tuntutan ganti rugi
Penatausahaan aset/barang milik daerah merupakan bagian dari siklus pengelolaan aset tata cara penatausahaan perlu dilakukan dengan baik agar tidak ada kesempatan bagi pemakai atau pengguna aset/barang milik daerah untuk menghilangkannya, baik dengan cara sengaja atau dengan tidak sengaja. Teknik belajar tahapan penatausahaan ini dalam rangka mengelompokkan aset/barang milik daerah, ada aset/barang milik daerah dalam keadaan sengketa, ada aset/barang milik sedang dalam penyesuaian administrasinya, serta ada aset/barang milik daerah yang dibeli belum ada pemisahan jenis dan karakteristiknya.
Petugas atau bendahara barang perlu melakukan pemisahan golongan aset maupun jenis aset. Untuk memudahkan pencatatannya, terlebih dahulu petugas pencatat harus mengetahui asal-usul aset, apakah dari pembelian, hibah dari pihak ketiga, hibah dari pemerintah pusat atau hibah dari luar negeri. Apabila sudah diketahui asal usul aset, maka tahap selanjutnya adalah mengetahui di mana harus mencatat. Buku/formulir inventaris diberi kolom asal usul aset dan dalam kolom tersebut disebutkan dengan jelas asal-usulnya.
Komentar
Posting Komentar